FORUM UPP-ROHUL
Most Welcome All,

=SELAMAT DATANG DI UPP-ROHUL COMMUNITY=
=SILAKAN REGISTER BAGI YANG BELUM BISA LOG-IN=
=KAMI SENANG SEKALI JIKA ANDA MAU BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN BERSAMA KAMI DISINI=


=SALAM HANGAT=



BestRegard

Arie Bonuo™️
FORUM UPP-ROHUL
Most Welcome All,

=SELAMAT DATANG DI UPP-ROHUL COMMUNITY=
=SILAKAN REGISTER BAGI YANG BELUM BISA LOG-IN=
=KAMI SENANG SEKALI JIKA ANDA MAU BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN BERSAMA KAMI DISINI=


=SALAM HANGAT=



BestRegard

Arie Bonuo™️
FORUM UPP-ROHUL
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


AJANG BERBAGI DAN DISKUSI MAHASISWA UPP-ROKAN HULU
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
"REMEMBER" JANGAN PERNAH ANDA BERNIAT KULIAH DI UPP-ROHUL, KALAU HANYA UNTUK MENCARI GELAR, TAPI BERNIATLAH, KALAU KULIAH DI UPP-ROHUL UNTUK MENCARI ILMU YANG BISA ANDA KEMBANGKAN KE ANAK CUCU ANDA KELAK " : SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERGABUNG DI FORUM UPP-ROHUL COMMUNITY : KAMI BAHAGIA SEKALI BILA ANDA MAU BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN ANDA BERSAMA KAMI : HARAPAN KITA BERSAMA, SEMOGA FORUM INI BISA BERKEMBANG DAN MAJU SELAMANYA " BestRegard " ARIE BONUO™
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search

My Great Web page
SELAMAT DATANG Tamu, SELAMAT BERGABUNG DI UPP-ROHUL COMMUNITY

Latest Topics
Topic
Written by
DESKRIPSI TINGKAT KESULITAN SOAL ( C1, C2, C3, C4, C5, C6)
Download Quran in Word 2.2 untuk Ms Office Word 2003 - 2013
BAB 7 TUMBUHAN
BAB 6 FUNGI (JAMUR)
BAB 5 PROTISTA
BAB 4 MONERA
BAB 3 VIRUS
BAB II KEANEKARAGAMAN HAYATI
BAB I MENGENAL BIOLOGI SEBAGAI ILMU
Sunat untuk Kaum Hawa Menurut Hukum Islam





















Share | 
 

 MUSYAWARAH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
ASHARI™, M.Pd
®Rektor UPP-Rohul Community®
MUSYAWARAH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN Admini10
ASHARI™, M.Pd


MUSYAWARAH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN Empty
PostSubyek: MUSYAWARAH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN   MUSYAWARAH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN EmptySun Apr 01, 2012 8:51 am

MUSYAWARAH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN

A. Pendahuluan
Dalam
kehidupan bersama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat ataupun
bangsa, musyawarah mutlak diperlukan. Dalam proses musyawarah itu
berlangsung dialog dan komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip akhlak
untuk menegakkan nilai-nilai Islam.
Musyawarah
memiliki posisi mendalam dalam kehidupan masyarakat Islam. Bukan
sekadar sistem politik pemerintahan, tapi juga merupakan karakter dasar
seluruh masyarakat. Seluruh persoalan didasarkan atas musyawarah, lalu
dari masyarakat, prinsip ini merembes ke pemerintahan.
Dalam
Islam, musyawarah telah menjadi wacana yang sangat menarik. Hal itu
terjadi karena istilah ini disebutkan dalam al-Qur’an dan Hadits,
sehingga musyawarah secara tekstual merupakan fakta wahyu yang tersurat
dan bisa menjadi ajaran normatif dalam Islam. Bahkan menjadi sesuatu
yang sangat mendasar dalam kehidupan umat manusia, yang dalam setiap
detik perkembangan umat manusia, musyawarah senantiasa menjadi bagian
yang tidak terpisahkan di tengah perkembangan kehidupan umat manusia.
Musyawarah
yang diajarkan oleh al-Qur’an bisa dianggap sebagai tawaran konsep utuh
yang selalu relevan dengan setiap perkembangan politik umat manusia.
Bagaimanapun bentuk konsep politik yang terjadi, musyawarah tetap
memiliki relevensi yang tidak terbantahkan, karena musyawarah merupakan
ajaran yang bersumber langsung dari Tuhan.
Rasulullah
adalah orang yang suka bermusyawarah dengan para sahabatnya, bahkan
beliau adalah orang yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabat. Beliau
bermusyawarah dengan mereka di perang badar, perang uhud, perang
khandak dan lainnya. Terkadang beliau mengalah dan mengambil pendapat
mereka untuk membiasakan mereka bermusyawarah dan berani menyampaikan
pendapat dengan bebas sebagaimana di perang uhud. Di Hudaibiyah
Rasulullah bermusyawarah dengan Ummu Salamah ketika para sahabatnya
enggan bertahallul dari ihram.
Rasulullah
telah merumuskan musyawarah dalam masyarakat muslim dengan perkataan
dan perbuatan, dan para sahabat dan tabi’in para pendahulu umat Islam
mengikuti petunjuk beliau, sehingga musyawarah sudah menjadi salah satu
ciri khas dalam masyarakat muslim dalam setiap masa dan tempat.

B. Pengertian Musyawarah
Al-Razi menyatakan, al-musywarah adalah al-syura, demikian juga al-masyurah.[You must be registered and logged in to see this link.] Asal kata musyawarah berasal dari kata (ش- و- ر) yang pada mulanya berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah.[You must be registered and logged in to see this link.] Sedangkan kata (مشاورة) yang merupakan bentuk masdar dari kata kerja شاور- يشاور berarti meminta pendapat,[You must be registered and logged in to see this link.] meminta nasihat atau petunjuk.[You must be registered and logged in to see this link.] Sedangkan al-Mahally mengartikan mengeluarkan pendapat.[You must be registered and logged in to see this link.]
Secara istilah, Ibn al-’Arabi berkata, sebagian ulama berpendapat bahwa musyawarahadalah
berkumpul untuk membicarakan suatu perkara agar masing-masing meminta
pendapat yang lain dan mengeluarkan apa saja yang ada dalam dirinya.[You must be registered and logged in to see this link.]
Sedangkan
al-Alusi menulis dalam kitabnya, bahwa al-Raghib berkata, musyawarah
adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagiannya pada
sebagian yang lain, yakni menimbang satu pendapat dengan pendapat yang
lain untuk mendapat satu pendapat yang disepakati.[You must be registered and logged in to see this link.]
Dengan
demikian musyawarah adalah berkumpulnya manusia untuk membicarakan
suatu perkara agar masing-masing mengeluarkan pendapatnya kemudian
diambil pendapat yang disepakati bersama.
Musyawarah
pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan
dengan makna dasarnya, yaitu mengeluarkan madu. Oleh karena itu
unsur-unsur musyawarah yang harus dipenuhi adalah; a) Al-Haq; yang dimusyawarahkan adalah kebenaran, b) Al-’Adlu; dalam musyawarah mengandung nilai keadilan, c) Al-Hikmah; dalam musyawarah dilakukan dengan bijaksana.

B. Ayat-ayat Musyawarah.
Dalam al-Qur’an, kata شَوَرَ dengan segala perubahannya berulang 4 kali, yaitu أشَارَ (ت) ,[You must be registered and logged in to see this link.] تَشَاوُر,[You must be registered and logged in to see this link.] شَاوِر,[You must be registered and logged in to see this link.] dan شُوْرَى.[You must be registered and logged in to see this link.] Sedangkan kata yang menunjukkan tentang musyawarah ada 3 (tiga): QS. Al-Syura: 38, QS. Al-Baqarah: 233 dan QS. Ali Imran: 159
Pertama, surat al-Syura, ayat 38 (Makkiyyah):
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
(bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya, mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan
kepada mereka.
” (QS. Al-Syura: 38)
Ayat ini di turunkan di Makkah (Makiyyah) sebelum hijrah dan sebelum berdirinya daulah Islamiyah
(era Madinah). Ini menunjukan bahwa musyawarah merupakan salah satu
karakteristik penting yang khas bagi umat Islam, selain iman kepada
Allah, mendirikan shalat, saling menolong dalam masalah ekonomi. Oleh
karena itu Allah memuji orang yang melaksanakannya.
Musyawarah
merupakan salah satu ibadah terpenting. Oleh sebab itu, masyarakat yang
mengingkari atau mengabaikan musyawarah dapat dianggap sebagai
masyarakat yang cacat dalam komitmen terhadap salah satu bentuk ibadah.
Dari
ayat tersebut di atas dapat diketahui, bahwa sebelum masa hijrah, kaum
muslimin sudah mengenal musyawarah. Bahkan sebelum agama Islam datang,
masyarakat Arab sudah mengenal musyawarah. Sebagaimana yang disebutkan
dalam al-Qur’an, surat al-Naml: 32, bahwa Ratu (Balqis penguasa negeri
Saba’) yang hidup pada masa Nabi Sulaiman dalam kepemimpianannya sering
bermusyawarah dengan bawahannya.
Kedua, terdapat dalam surah Al-Baqarah, ayat 233 (Madaniyyah):
لَا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا
وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ
أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا

“Seseorang
tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah
karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya
(suami isteri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan antara mereka, maka tidak ada dosa
atas keduanya.

Ayat
ini tergolong ayat Madaniyyah yang menjelaskan bagaimana seharusnya
hubungan suami isteri sebagai mitra dalam rumah tangga saat mengambil
keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak mereka
(seperti menyapih anak) dengan jalan musyawarah. Allah juga berfirman,
(#rãÏJs?ù&ur /ä3uZ÷t/ 7$rã÷èoÿÏ3 ( bÎ)ur ÷Län÷Ž| $yès? ßìÅÊ÷ŽäI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé&
“Bicarakanlah
di antara kalian segala sesuatu dengan baik dan jika kamu menemui
kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.”
(QS. At-Thalaq: 6)
Ibnu
katsir mengatakan, Di dalam menyapih anak, kedua orang tua harus
mengadakan musyawarah. Tidak diperbolehkan penyapihan yang dilakukan
tanpa ada musyawarah.[You must be registered and logged in to see this link.]
Lebih jauh lagi, dalam berhubungan rumah tangga (suami isteri) baik
masalah pendidikan anak-anak mereka, harta benda, rencana pengembangan
masa depan mereka dan permasalahan apapun dalam rumah tangga seharusnya
dimusyawarahkan antara suami isteri dan juga anak-anaknya. Yang demikian
telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim bermusyawarah dengan anaknya (Nabi
Ismail),
قَالَ
يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ
مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ
شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Nabi
Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa
aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu
akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Shaffat: 102)
Ketiga, terdapat dalam surah Ali Imran ayat 159 (Madaniyyah):
فَبِمَا
رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ
الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ
لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى
اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka
dengan rahmat dari Allah engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka,
mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakkallah
kepada-Nya.

Dalam ayat-ayat musyawarah di atas tidak ditemukan satupun Asbab al-Nuzul, baik itu dalam kitab Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul karya al-Suyuthi, Asbab al-Nuzul karya al-Wahidi ataupun dalam kitab-kitab Tafsir Salaf.
Namun demikian dalam surah Ali Imran ayat 159 dapat dipahami dari
penafsiran para ulama, bahwa ayat ini diturunkan seusai perang Uhud.
Ketika itu sebagian sahabat ada yang melanggar perintah Nabi. Akibat
pelanggarana itu akhirnya menyeret kaum muslimin ke dalam kegagalan
sehingga kaum musyirikin dapat mengalahkan mereka (kaum muslimin) dan
umat Islam menderita kehilangan tujuh puluh sahabat terbaik, di
antaranya adalah Hamzah, Mush’ab dan Sa’ad bin ar Rabi’. Namun
Rasulullah tetap diserukan untuk bersabar, tahan uji dan bersikap lemah
lembut, tidak mencela kesalahan para sabahatnya dan tetap bermusyawarah
dengan mereka, sebagaimana yang terkandung dalam surah Ali Imran ayat
159.
Para
sahabat merasa bersalah dan takut kalau Rasulullah tidak mengajak
bermusyawarah lagi, karena ide keluar menemui musuh adalah dari mereka.
Yang demikian sebagaimana dikatan Muhammad Thahir bin ‘Asyur, Dalam
perperangan Uhud Rasulullah menerima ide para sahabat dalam
bermusyawarah, yang demikian sumber dari perasaan hina (merasa bersalah)
yang ada pada mereka.[You must be registered and logged in to see this link.]
Begitu
juga Ibnu Katsir mengatakan, bahwa Rasulullah telah bermusyawarah
dengan para shahabat dalam perang Uhud untuk menentukan tindakan, tetap
tinggal di Madinah atau keluar mengahadapi musuh. Para sahabat memilih
keluar menghadapi musuh, maka keluarlah (pasukan muslim) menghadapi
mereka.[You must be registered and logged in to see this link.]
Kegagalan
ini tidak membuat Rasulullah mencela dan membenci mereka pada
peperangan Uhud, namun Rasulullah bersikap lemah lembut pada mereka.
Yang demikian Allah memberitahukan, bahwa itu semua merupakan taufik
yang Allah berikan pada beliau.[You must be registered and logged in to see this link.]
Ayat
di atas (QS. Ali Imran: 159) secara tekstual ditujukan pada Rasulullah,
namun kandungan perintahnya juga untuk para umat setelahnya secara
umum.
Dari ayat-ayat tersebut di atas, dapat diambil pelajaran bahwa musyawarah dilakukan dalam tiga aspek.
1. Musyawarah
terhadap persoalan keluarga, hal ini karena dalam kehidupan keluarga,
khususnya antara suami dengan isteri, terdapat hal-hal yang harus
disepakati dan diatasi sehingga kehidupan rumah tangga bisa berjalan
dengan baik.
Dari
ayat di atas (QS. 2: 233), juga dapat diambil sebuah pelajaran bahwa
dalam kehidupan keluarga, persoalan yang tidak terlalu besar saja
seperti menyusui harus disepakati melalui proses musyawarah, apalagi
persoalan yang lebih besar dan lebih prinsip dari masalah tersebut.
2. Musyawarah terhadap persoaan-persoalan dalam kemasyarakatan (QS. 42:38).
3. Musyawarah
terhadap persoalan politik, perjuangan, kenegaraan dan lainnya. Karena
itu, ketika Rasulullah Saw memimpin pasukan perang beliau harus
bermusyawarah dengan para sahabat yang menjadi pasukannya. Namun pada
saat hasil keputusan musyawarah tidak sesuai harapan, maka hal itu tidak
boleh membuat seorang pemimpin menjadi emosional. (QS. 3:159)

C. Kedudukan Musyawarah dalam Islam
Islam
telah menganjurkan musyawarah dan menjadikannya suatu hal terpuji dalam
kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara; dan menjadi elemen
penting dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar
orang-orang beriman dimana keislaman dan keimanan mereka tidak sempurna
kecuali dengannya.
Kedudukan musyawarah sangat agung di sisi Allah. Oleh karenanya Allah menyuruh rasul-Nya melakukannya. Allah berfirman,
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
“Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan.” (QS. Ali Imran: 159).
Dalam ayat ini merupakan perintah Allah kepada Nabi untuk berpegang kepadanya. Kalau Nabi sebagai orang yang ma’sum,
diperintahkan untuk bermusyawarah dalam masalah urusan umat, maka
umatnya sebagai manusia yang tidak maksum lebih-lebih lagi harus
melakukan musyawarah.
Ayat di atas seakan-akan berpesan kepada Rasulullah, bahwa musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan, walaupun terbukti pendapat yang pernah mereka putuskan keliru. Kesalahan mayoritas lebih dapat ditoleransi dan menjadi tanggung jawab bersama, dibandingkan dengan kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun.
Rasulullah adalah orang yang paling senang dengan bermusyawarah. Abu Hurairah mengatakan,
ما رأيت أحدا أكثر مشاورة لأصحابه من رسول الله صلى الله عليه و سلم (رواه الشافعى و ابن حبّان)
“Saya tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya daripada Rasulullah.[You must be registered and logged in to see this link.]
Allah
menyerukan Nabi-Nya bermusyawarah untuk menyatukan hati para
sahabatnya, dan agar orang-orang setelahnya mengikuti beliau dalam
bermusyawarah untuk mengeluarkan pendapatnya apabila wahyu tidak turun,
dalam urusan perang, urusan-urusan pokok dan lainnya.[You must be registered and logged in to see this link.]
Musyawarah
telah menjadi bagian dari kehidupan Rasulullah dan para sahabat,
sehingga hampir tidak ada yang tidak dimusyawarahkan oleh beliau pada
saat mendapatkan masalah, karena selain musyawarah merupakan perintah
Allah, musyawarah juga dapat dijadikan sebagai media untuk menyelesaikan
segala problem.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Rasul bersabda,
ما خاب من استخار ولا ندم من استشار
“Tidak
akan gagal orang yang senantiasa mengerjakan istikharah untuk
menentukan pilihan dan tidak menyesal orang yang mengimplementasikan
musyawarah.”
(HR. Thabrani, no. 6627. hadits ini dinilai Albani tidak shahih). [You must be registered and logged in to see this link.]
Sedangkan Hasan mengatakan,
والله! ما استشار قوم قط إلا هدوا لأفضل ما بحضرتهم، ثم تلا: ? وأمرُهُم شورى بينهم [الشورى: 38]. (رواه البخارى)
“Demi
Allah, tidakalah suatu kaum bermusyawarah, kecuali mereka diberi
petunjuk, karena keutamaan muhadharah mereka. Kemudian beliau membaca, ‘
Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.”[You must be registered and logged in to see this link.]

D. Anggota Musyawarah
Dalam
musyawarah dibutuhkan beberapa anggota untuk memecahkan persoalah yang
dihadapi. Dengan mengikutsertakan anggota-anggota masyarakat dalam
permusyawaratan selain akan menambah ide demi kesempurnaan suatu
pemecahan masalah atau suatu rencana, para peserta juga dapat melepaskan
suatu yang terpendam dalam hatinya sehingga bebas dari ketidakpuasan
dan sekaligus terciptanya rasa memiliki terhadap keputusan tersebut.
Perasaan ini biasanya berlanjut pada pertanggungjawaban.
Dalam musyawarah tidak mudah melibatkan seluruh anggota masyarakat, tetapi keterlibatan mereka dapat diwujudkan melalui orang-orang tertentu yang mewakili mereka, yang oleh para pakar diistilahkan Ahl al-Hal wa al-’Aqd[You must be registered and logged in to see this link.] atau Ahl al-Ijtihad atau Ahl al-Syura.
Al-Qurthubi
dalam tafsirnya menyatakan, dalam urusan hukum agama seharusnya orang
yang berilmu. Sedangkan dalam urusan dunia orang yang diajak musayawarah
adalah orang yang berakal (mengerti dalam perkara yang dibicarakan).[You must be registered and logged in to see this link.]
Imam syafi’ie mengatakan, orang yang diajak musyawarah adalah orang yang berilmu dan juga dapat dipercaya.[You must be registered and logged in to see this link.]
Oleh karenanya, tidak sepatutnya mengajak orang bodoh (tidak mengerti
permasalahan) untuk musyawarah, karena tidak ada manfaatnya dan juga
tidak mengajak orang yang berilmu tapi tidak dapat dipercaya, karena
bisa saja dia malah menyesatkan. Rasulullah bersabda,
الْمُسْتَشَارُ مُؤْتَمَنٌ. (رواه أبو داود و صححه البانى)
“Yang diajak bermusyawarah (diminta pendapatnya) adalah orang yang dapat dipercaya.”[You must be registered and logged in to see this link.]

E. Ruang Lingkup Musyawarah
Musyawarah merupakan persoalan yang dapat mengalami perkembangan dan perubahan, oleh karenanya al-Quran menjelaskan petunjuknya dalam bentuk global (prinsip-prinsip umum), agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia.
Persoalan yang perlu dimusyawarahkan ada dua pendapat, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qadhi, yaitu: Pendapat pertama: yang dimusyawarahkan adalah urusan dunia, dan pendapat kedua: yang dimusyawarahkan adalah urusan dunia dan akhirat (keagamaan) dan yang ini adalah lebih benar.[You must be registered and logged in to see this link.]
Menurut
hemat penulis pendapat yang kedua lebih baik dari pendapat pertama.
Namun demikian tidak semua persoalan dalam urusan agama dimusyawarahkan.
Persoalan-persoalan yang telah ada petunjuknya dari Allah secara qath’i, baik langsung maupun melalui Nabi-Nya, tidak dapat dimusyawarahkan. Musyawarah hanya dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan petunjuknya secara pasti dalam urusan agama.
Inilah di antara yang membedakan antara Musyawarah dalam Islam dengan demokrasi sekuler. Dalam demokrasi sekular persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Tetapi musyawarah yang diajarkan Islam, tidak dibenarkan untuk memusyawarahkan segala sesuatu yang telah ada ketetapannya dari Tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak pula dibenarkan menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Ilahi.
Diriwayatkan dari ‘Amru bin Dinar, beliau berkata, bahwa Ibnu Abbas membaca,
وشاورهم في ( بعض) الأمر. (آل عمران : 159). (رواه بخارى)
“Bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam sebagian urusan”[You must be registered and logged in to see this link.]
Dan juga sebagaimana yang diriwayatkan dalam Hadits Thabrani,
قال
علي: يا رسول الله أرأيت إن عرض لنا أمر لم ينزل فيه قرآن ولم يخصص فيه
بينة منك ؟ قال : تجعلونه شورى بين العابدين من المؤمنين ولا تقضونه برأي
خاصة.
(رواه الطبرانى)
Ali berkata pada Rasulullah, “Wahai
Rasulullah, bagaimana menurutmu jika tanpak suatu persoalan pada kami
yang belum ada dalam al-Qur’an dan tidak ada keterangan jelas di
dalamnya?’ Rasulullah bersabda, ‘Kalian mengadakan musyawarah dalam
persoalan dengan hamba-hamba mu’min dan jangan memutuskan pendapat
sendiri
.”[You must be registered and logged in to see this link.]
Adapun methode pengambilan keputusan dalam musyawarah adalah:
Pertama, dalam masalah hukum agama yang tidak qath‘i (pasti) , maka yang menentukan keputusan dalam hal ini adalah faktor kekuatan dalil; bergantung pada yang paling baik (ahsan). Allah berfirman,
الَّذِينَ
يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ
هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ

”Orang-orang
yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di
antaranya. mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk
dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.”
(QS. Al-Zumar: 18)
Al-Qusyairi mengatakan, mendengarkan segala sesuatu, namun yang diikuti adalah yang terbaik.[You must be registered and logged in to see this link.]
Kedua,
dalam perkara yang menjelaskan pelaksanaan suatu aktivitas. Dalam
masalah ini, keputusan dikembalikan pada pendapat mayoritas atau dapat
dilakukan dengan cara voting. Hal ini sesuai dengan praktik Rasulullah dalam musyawarah saat perang Uhud.
Voting memang bukan jalan satu-satunya dalam musyawarah. Boleh dibilang voting itu hanya jalan keluar (terakhir) dari sebuah deadlock musyawarah. Sebelum voting diambil, seharusnya ada brainstorming.
Dari sana akan dibahas dan diperhitungkan secara eksak faktor
keuntungan dan kerugiannya. Tentu dengan mengaitkan dengan semua faktor
yang ada.



F. Sikap dalam Musyawarah
Sesunguhnya musyawarah adalah di antara bentuk ibadah-ibadah untuk mendekatkan pada Allah.[You must be registered and logged in to see this link.]
Oleh karena itu, agar musyawarah mendapatkan suatu keputusan yang baik
dan diridhai Allah, hendaknya anggota musyawarah memiliki sikap-sikap
dalam bermusyawarah sebagaimana yang disebutkan dalam surat Ali Imran:
159 di atas, yaitu:
1. (لِنْتَ لَهُمْ ): Lemah lembut,
baik dalam sikap, ucapan maupun perbuatan, bukan dengan sikap
emosiaonal dan kata-kata yang kasar, karena hal itu hanya akan
menyebabkan orang-orang meninggalkan majelis musyawarah.
2. (فَاعْفُ عَنْهُمْ ): Memberi maaf
atas hal-hal buruk yang pernah dilakukan oleh anggota musyawarah
sebelumnya. Juga dalam bermusyawarah harus menyiapkan mental pemaaf
terhadap orang lain karena bisa jadi dalam proses musyawarah itu akan
terjadi hal-hal kurang menyenangkan atas sikap, perkataan atau
tindak-tanduk orang lain. Manakala sikap pemaaf ini tidak dimiliki dalam
bermusyawarah, hal itu akan berkembang menjadi pertengkaran secara
emosional dan berujung pada perpecahan yang melemahnya kekuatan jamaah.
3. (وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ): Memohon ampun pada Allah.
Karena dalam bermusyawarah, merupakan suatu kemungkinan berbuat
kesalahan yang tidak disadari, baik pada sesama anggota musyawarah
ataupun pada Allah. Oleh karena itu Rasulullah mengajarkan doa kaffaratul majlis. Sebgaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, bahwa Rasulullah bersabda,
“(Doa) penghapus dosa dalam majlis, hendaknya seorang hamba mengucapakan,
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ. (رواه أحمد و صححه الأرنؤوط)
“Maha
Suci Engkau. Ya Allah, aku memuji-Mu yang tiada tuhan yang berhak
disembah kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Kecuali diampuni dosanya selama dia berada di majlis itu.”[You must be registered and logged in to see this link.]
4. عَزَمْتَ) ): Membulatkan tekad.
Seharusnya dalam suatu musyawarah membulatkan tekad dalam mengambil
suatu keputusan yang disepakati bersama bukan saling ingin menang
sendiri tanpa ada keputusan. Kemudian keputusan-keputusan yang telah
diambil harus dijalankan.
5. فَتَوَكَّلْ)): Bertawakkal kepada Allah.
Setelah bermusyawarah, seharusnya keputusan yang telah diambil
diserahkan pada Allah, karena Dialah yang menentukan segala sesuatu.
Ibnu katsir mengatakan, Jika selesai bermusyawarah dan telah membulatkan
keputusan, maka bertawakkallah pada Allah.[You must be registered and logged in to see this link.]
Begitu juga di kemudian hari jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan,
bertawakkal pada Allah sangat diperlukan, bukan malah saling
salah-menyalahkan. Yang demikian itu telah dicontohkan Rasulullah seusai
perang Uhud yang memperoleh kegagalan, namun tidak saling
salah-menyalahkan.

G. Faidah Musyawarah
Di antara faidah-faidah yang dapat dipetik dari musyawarah adalah:[You must be registered and logged in to see this link.]
1. Sesunggunya musyawarah merupakan di antara bentuk ibadah-ibadah sebagai pendekatan pada Allah.
2. Memecahkan masalah-masalah yang terpendam dalam hati.
3. Dalam musyawarah terdapat tukar pikiran. Dengan demikian akan menambah ide-ide (baru).
4. Dengan
musyawarah tidak akan saling menyalahkan dalam berbuat (karena ada rasa
memiliki terhadap isi keputusan musyawarah tersebut dan dapat
mempertanggungjawabkannya secara bersama-sama).
5. Jika harapan dalam musyawarah tidak sesuai harapan bukan suatu hal yang hina.
Di
samping itu, faidah yang di dapat dengan musyawarah adalah, dengan
musyawarah akan diketahui mana baiknya suatu urusan dan mana jeleknya
suatu urusan, keputusan yang akan diambil akan lebih sempurna dibanding
tanpa musyawarah, dapat dihindari terjadinya perpecahan yang diakibatkan
perbedaan pendapat dan memperkokoh hubungan persaudaraan dengan sesama
muslim pada umumnya dan anggota dalam jamaah pada khususnya yang harus
saling kuat menguatkan.

H. Kesimpulan
Musyawarah
merupakan suatu jalan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan
manusia, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan bahkan dalam
suatu negara. Karena musyawarah adalah merupakan suatu bentuk pemberian
penghargaan terhadap diri manusia yang ingin diperlakukan sama dalam
derajatnya sebagai manusia untuk ikut bersama baik dalam aktivitas kerja
maupun pemikiran.
Al-Quran menjelaskan tentang musyawarah dalam bentuk global (prinsip-prinsip umum), agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia.
Pada
masa Rasulullah musyawarah memang belum bisa dikatagorikan telah
menjadi lembaga formal, tetapi apa yang dilakukan oleh Rasulullah telah
menjadi bagian signifikan dalam pembentukan lembaga syuro pada hari kemudian. Rasulullah dan para sahabat telah meletakkan pondasi sangat penting dalam proses pembentukan lembaga syuro.
Orang-orang
yang diajak musyawarah hendaknya orang yang berilmu dan juga dapat
dipercaya serta orang yang berpengaruh dalam urusan yang dibahas. Adapun persoalan yang perlu dimusyawarahkan adalah urusan dunia dan keagamaan yang tidak ada petunjuknya dari Allah secara qath’i, baik langsung maupun melalui Nabi-Nya.
Sedangkan
dalam bermusyawarah seharunya para anggota memiliki sikap lemah lembut,
pemaaf, merasa tidak luput dari salah dan dosa, membulatkan tekad dalam
mencari keputusan dan bertawakkal pada Allah.






















[You must be registered and logged in to see this image.]REFERENSI
Al-Qur'an al-Karim
Abdurrahman bin Nashir bin al-Sa'di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan (Bairut: Muassasah al-Risalah, 2000) , jilid. 1
Abu Daud, Sunan Abu Daud (Bairut: Dar al-Kitab al-Arabi, t.t.), jilid. 1
Al-Razi, al-Fakhr, Tafsir al-Fakhr al-Razi (Bairut: Dar al-Nasyr, t.t.), jilid 1
Al-Mahilly dan al-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain (Kairo: Dar al-Hadits, t.t.)
Al-Alusi, Mahmud, Ruh al-Ma'ani fi Tafsir al-Qur'an al-Adhim wa al-Sab' al-Matsani (Bairut: Dar al-Ihya' al-Turats al-Arabi, t.t.), jilid.25
Al-Jazairi , Abu Bakar, Aisar al-Tafasir li al-Kalam al-'Ali al-Kabir (Madinah: Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 2003), jilid. 1
Al-Jauzi , Muhammad, Zad al-Masir fi 'Ilm al-Tafsir (Bairut: al-Maktab al-Islami, t.t.), jilid. 1
Al-Syafi'ie, Musnad al-Syafi'ie (Bairut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.t.), jilid. 1
Al-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir (Mushal: Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 1983), jilid. 6 dan jilid. 11
Al-Suyuthi, Jalaluddin, al-Dur al-Mantsur (Bairut: Dar al-Fikr, 1993), jilid. 2
Al-Bani, Shahih al-Adab al-Mufrad li al-Imam al-Bukhari (Bairut: Dar al-Shiddiq, 1421 H), jilid. 1
Al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra fi Dzailih al-Jauhar (India: Majlis Dairah al-Ma'arif al-Nidhamiyah al-Kainah, 1344 H), jilid. 10, hal. 110
Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir (Beirut: Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi', 1999), jilid. 1 dan jilid. 2
Al-Qurthubi , Syamsuddin, al-Jami' al-Ahkam (Riyadh: Dar 'Alim al-Kutub, 2003), jilid. 4
Ibnu 'Asyur, Muhammad Thahir, al-Tahrir wa al-Tanwir (Tunis: Dar Sahnun li al-Nasyr wa al-Tauzi'', 1997) , jilid. 4
Ibn Hibban, Shahih ibn Hibban (Bairut: Muassasah al-Risalah, 1993)
Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa (Bairut: Dar al-Wafa', 2005), jilid. 28
Ibnu al-Sa'di , Abdurrahman bin Nashir, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir
Kalam al-Mannan (Bairut: Muassasah al-Risalah, 2000) , jilid. 1
Ibn Hambal, Ahmad, Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal (Bairut: Muassasah al-Risalah, 1999), jilid. 2
Ibnu Mandhur, Lisan al-Arab (Bairut: Dar Shadir, t.t.)
Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughah (Bairut: Dar al-Masyriq, 1998)
Musthafa, Ibrahim, al-Mu'jam al-Wasith, (Riyadh: Dar al-Da'wah, t.t.)




[You must be registered and logged in to see this link.] Al-Fakhr al-Razi, Tafsir al-Fakhr al-Razi (Bairut: Dar al-Nasyr, t.t.), jilid 1, hal. 1291

[You must be registered and logged in to see this link.] Ibnu Mandhur al-Afriqi al-Mishri, Lisan al-Arab (Bairut: Dar Shadir, t.t.), jilid. 4, hal. 434

[You must be registered and logged in to see this link.] Ibrahim Musthafa, al-Mu'jam al-Wasith, (Riyadh: Dar al-Da'wah, t.t.) , jilid 1, hal. 499

[You must be registered and logged in to see this link.] Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughah (Bairut: Dar al-Masyriq, 1998), hal. 407

[You must be registered and logged in to see this link.] Al-Mahilly dan al-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain (Kairo: Dar al-Hadits, t.t.), hal. 88

[You must be registered and logged in to see this link.] Ibnu al-A'rabi, ahkam al-Qur'an, jilid. 1, hal. 298

[You must be registered and logged in to see this link.] Mahmud al-Alusi, Ruh al-Ma'ani fi Tafsir al-Qur'an al-Adhim wa al-Sab' al-Matsani (Bairut: Dar al-Ihya' al-Turats al-Arabi, t.t.), jilid.25, hal.46

[You must be registered and logged in to see this link.] QS. Maryam: 29

[You must be registered and logged in to see this link.] QS. Al-Baqarah: 233

[You must be registered and logged in to see this link.] QS. Ali Imran: 159

[You must be registered and logged in to see this link.] QS. Al-Syura: 38

[You must be registered and logged in to see this link.] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir (Beirut: Dar Thayyibah li al-Nasyr wa al-Tauzi', 1999), jilid. 1, hal. 635

[You must be registered and logged in to see this link.] Muhammad Thahir bin 'Asyur, al-Tahrir wa al-Tanwir (Tunis: Dar Sahnun li al-Nasyr wa al-Tauzi'', 1997) , jilid. 4, hal. 147

[You must be registered and logged in to see this link.] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir , jilid. 2, hal. 149

[You must be registered and logged in to see this link.] Abu Bakar al-Jazairi, Aisar al-Tafasir li al-Kalam al-'Ali al-Kabir (Madinah: Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 2003), jilid. 1, hal. 402

[You must be registered and logged in to see this link.] Al-Syafi'ie, Musnad al-Syafi'ie (Bairut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.t.), jilid. 1, hal. 277, no. 1328. Lihat juga: Ibn Hibban, Shahih ibn Hibban (Bairut: Muassasah al-Risalah, 1993), hal. 11, hal.216, no. 4872

[You must be registered and logged in to see this link.] Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa (Bairut: Dar al-Wafa', 2005), jilid. 28, hal. 387

[You must be registered and logged in to see this link.] Al-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir (Mushal: Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 1983), jilid. 6, hal.365. Lihat juga: Jalaluddin al-Suyuthi, al-Dur al-Mantsur (Bairut: Dar al-Fikr, 1993), jilid. 2, hal. 359

[You must be registered and logged in to see this link.] Al-Bani, Shahih al-Adab al-Mufrad li al-Imam al-Bukhari (Bairut: Dar al-Shiddiq, 1421 H), jilid. 1, hal. 116.

[You must be registered and logged in to see this link.]
Orang yang mempunyai pengaruh di tengah masyarakat, sehingga
kecenderungan mereka kepada satu pendapat atau keputusan mereka dapat
mengantarkan masyarakat pada hal yang sama.

[You must be registered and logged in to see this link.] Syamsuddin al-Qurthubi, al-Jami' al-Ahkam (Riyadh: Dar 'Alim al-Kutub, 2003), jilid. 4, hal. 250

[You must be registered and logged in to see this link.] Al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra fi Dzailihi al-Jauhar (India: Majlis Dairah al-Ma'arif al-Nidhamiyah al-Kainah, 1344 H), jilid. 10, hal. 110

[You must be registered and logged in to see this link.] Abu Daud, Sunan Abu Daud (Bairut: Dar al-Kitab al-Arabi, t.t.), jilid. 1, hal. 203

[You must be registered and logged in to see this link.] Muhamma al-Jauzi, Zad al-Masir fi 'Ilm al-Tafsir (Bairut: al-Maktab al-Islami, t.t.), jilid. 1, hal. 489

[You must be registered and logged in to see this link.]Al-Bani, Shahih al-Adab al-Mufrad li al-Imam al-Bukhari , jilid. 1, hal. 116.

[You must be registered and logged in to see this link.] Al-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, jilid. 11, hal.371

[You must be registered and logged in to see this link.] Al-Qusyairi, Tafsir al-Qusyairi, jilid. 7, hal. 24

[You must be registered and logged in to see this link.] Abdurrahman bin Nashir bin al-Sa'di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan (Bairut: Muassasah al-Risalah, 2000), jilid. 1, hal. 154

[You must be registered and logged in to see this link.]Ahmad ibn Hambal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal (Bairut: Muassasah al-Risalah, 1999), jilid. 2, hal. 369, no. 8804

[You must be registered and logged in to see this link.] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, jilid. 2, hal. 150

[You must be registered and logged in to see this link.] Abdurrahman bin Nashir bin al-Sa'di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, jilid. 1, hal. 154
Kembali Ke Atas Go down
http://flasher.home-forum.com
 

MUSYAWARAH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

 Similar topics

-
» Download Quran in Word 2.2 untuk Ms Office Word 2003 - 2013

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM UPP-ROHUL :: === KUMPULAN MATERI PERKULIAHAN === :: Agama-