Sunat untuk Kaum Hawa Menurut Hukum Islam [You must be registered and logged in to see this image.]TANYA:Aslm. Ust, saya mau bertanya. Dalam Islam adakah sunat untuk bayi
perempuan? Hukumnya apa? Bagaimana caranya? Karena ada yang menyebutkan
cara sunat pada bayi perempuan dengan memotong sebagian klitorisnya.
Nurul (0852-170-12xxx)
JAWAB:Sunat atau khitan untuk kaum Hawa memang ada. Hanya saja tidak harus
dilakukan pada saat ia masih bayi. Khitan pada kaum Hawa bisa dilakukan
pada masa setelahnya. Khitan pada kaum Hawa ini disebut khifdhan.
Terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum khitan pada kaum Hawa.
Sebagian berpendapat sunnah, sebagian berpendapat mubah. Syaikh Dr.
Abdurrahman al-Baghdadi berpendapat khitan pada kaum Hawa hukumnya
mubah.
Dari Abu Hurairah ra:
Qaala an-nabiyyu shallallaaHu ‘alayHi wa sallama: khamsun minal
fithrati: al-istihdaadu, wal khitaanu, wa qashshusyaaribi, wa natful
ibthi wa taqliimul azhaafiri (Nabi saw bersabda, “Lima perkara yang
merupakan fithrah: memotong bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis,
mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.”)
(HR Jama’ah)Tidak ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa khitan pada kaum Hawa
hukumnya wajib. Hadits-hadits yang memerintahkan mengkhitan perempuan
semuanya dha’if sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
Jika mau melakukan khitan pada kaum Hawa, Rasulullah saw melarang memotong seluruhnya.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata, “Rasulullahi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘Athiyah,’Apabila engkau
mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena
itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”
(HR al-Khatib)Bagi suami, pemotongan sebagian klitoris pada kaum hawa ini lebih
menyenangkan karena bentuk alat kelamin istrinya terlihat lebih bagus.
Bagi istri, mengkhitan klitoris sebagian saja dan tidak seluruhnya,
membuat istri bisa merasakan kenikmatan seksual.
Apa itu klitoris? Klitoris adalah organ seksual wanita yang ditemukan
di ujung sebelah atas antara kedua labia minora (bibir vagina dalam).
Klitoris terdiri dari satu daerah bulat atau kepala, disebut kelenjar,
dan bagian yang lebih panjang, disebut batang, yang memiliki
bentuk-bentuk cekungan mirip dengan yang dipunyai penis. Jaringan dari
bibir bagian dalam biasanya menutupi batang klitoris, yang membentuk
tudung atau kulit khatan untuk melindunginya.
Satu-satunya bagian dari klitoris yang dapat dilihat langsung adalah
kelenjarnya, yang terlihat seperti kancing kecil berkilat. Yang dikhitan
adalah bagian ujung kepala klitoris, bukan seluruh bagian klitoris.
Ada banyak sekali ujung saraf dalam klitoris dan di daerah
sekitarnya. Banyaknya ujung saraf dalam klitoris menyebabkannya menjadi
sangat sensitif terhadap sentuhan atau tekanan langsung atau tidak
langsung. Hal ini mirip dengan penis pada pria. Rangsangan pada daerah
klitoris dapat menjadi nikmat, bahkan memberikan pemiliknya kenikmatan
seksual merupakan satu-satunya fungsi organ ini yang diketahui. Jadi,
fungsi utama klitoris adalah pemberi kenikmatan.
Ketika suami istri akan melakukan hubungan kelamin, klitoris adalah
bagian alat kelamin istri yang paling awal terangsang. Sentuhan-sentuhan
suami pada klitoris (atau pada sebagian wanita di sekitar klitoris)
istri akan membuat istri terangsang secara klitoris. Oleh karena itu
jika mengkhitan kaum hawa jangan memotong seluruh klitoris, tetapi
potonglah sebagiannya, agar para istri bisa merasakan kenikmatan seksual
secara klitoris.
Sebagai tambahan, orang-orang yang membenci Islam (seperti kalangan
liberal dan aktivis feminisme) sering menjadikan praktek-praktek khitan
perempuan yang salah (seperti memotong klitoris seluruhnya, memotong
labia minora, atau menjahit labia mayora) untuk menjelek-jelekkan Islam
dan Rasulullah saw. Padahal praktek-praktek yang salah itu bukan dari
Islam. Apa yang dianjurkan Rasulullah saw seperti yang telah saya
paparkan di atas sungguh jauh dari praktek-praktek yang mereka tuduhkan.
(UMAR ABDULLAH) Source : [You must be registered and logged in to see this link.]