erie ahmad
| Subyek: APAKAH HAM MEMANUSIAKAN MANUSIA Sat Apr 23, 2011 2:46 pm | |
| APAKAH HAM MEMANUSIAKAN MANUSIA ABSTRAKSIMemanusiakan manusia, itulah yang penulis pertanyakan fungsi dan hakekat dari HAM (Hak Asasi Manusia). Sebelumnya penulis ingin menjelaskan pengertian secara teori mengenai hak. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini, HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.PENGERTIAN HAMBanyak para ahli dan undang-undang yang menjelaskan pengertian dari HAM. Berikut ini adalah beberapa dari pengertian HAM yaitu :
- Ham adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan:2002).
- Menurut
pendapat Jan Materson seorang dari komisi HAM PBB menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yan tanpa manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Pada
pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan kebenaran manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
CIRI POKOK HAKIKAT HAMBerdasarkan pengertian HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis
- HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa
- HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAMPerkembangan pemikiran HAM terbagi dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi
pertama berpendapat bahwa permikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totalisterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntu hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
- Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua.generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budayam politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
PERMULAAN BERKEMBANGNYA PEMIKIRAN HAM DIDUNIAPerkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari : 1. Magna ChartaPada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994). 2. The American DeclerationPerkembangan HAM selanjutnya ditandi dengan munculnya The American Decleration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. |
|