FORUM UPP-ROHUL
Most Welcome All,

=SELAMAT DATANG DI UPP-ROHUL COMMUNITY=
=SILAKAN REGISTER BAGI YANG BELUM BISA LOG-IN=
=KAMI SENANG SEKALI JIKA ANDA MAU BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN BERSAMA KAMI DISINI=


=SALAM HANGAT=



BestRegard

Arie Bonuo™️
FORUM UPP-ROHUL
Most Welcome All,

=SELAMAT DATANG DI UPP-ROHUL COMMUNITY=
=SILAKAN REGISTER BAGI YANG BELUM BISA LOG-IN=
=KAMI SENANG SEKALI JIKA ANDA MAU BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN BERSAMA KAMI DISINI=


=SALAM HANGAT=



BestRegard

Arie Bonuo™️
FORUM UPP-ROHUL
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


AJANG BERBAGI DAN DISKUSI MAHASISWA UPP-ROKAN HULU
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
"REMEMBER" JANGAN PERNAH ANDA BERNIAT KULIAH DI UPP-ROHUL, KALAU HANYA UNTUK MENCARI GELAR, TAPI BERNIATLAH, KALAU KULIAH DI UPP-ROHUL UNTUK MENCARI ILMU YANG BISA ANDA KEMBANGKAN KE ANAK CUCU ANDA KELAK " : SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERGABUNG DI FORUM UPP-ROHUL COMMUNITY : KAMI BAHAGIA SEKALI BILA ANDA MAU BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN ANDA BERSAMA KAMI : HARAPAN KITA BERSAMA, SEMOGA FORUM INI BISA BERKEMBANG DAN MAJU SELAMANYA " BestRegard " ARIE BONUO™
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search

My Great Web page
SELAMAT DATANG Tamu, SELAMAT BERGABUNG DI UPP-ROHUL COMMUNITY

Latest Topics
Topic
Written by
DESKRIPSI TINGKAT KESULITAN SOAL ( C1, C2, C3, C4, C5, C6)
Download Quran in Word 2.2 untuk Ms Office Word 2003 - 2013
BAB 7 TUMBUHAN
BAB 6 FUNGI (JAMUR)
BAB 5 PROTISTA
BAB 4 MONERA
BAB 3 VIRUS
BAB II KEANEKARAGAMAN HAYATI
BAB I MENGENAL BIOLOGI SEBAGAI ILMU
Sunat untuk Kaum Hawa Menurut Hukum Islam





















Share | 
 

 NEGARA DAN WARGA NEGARA

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
erie ahmad
®Rektor UPP-Rohul Community®
NEGARA DAN WARGA NEGARA  Admini10
erie ahmad


NEGARA DAN WARGA NEGARA  Empty
PostSubyek: NEGARA DAN WARGA NEGARA    NEGARA DAN WARGA NEGARA  EmptySat Apr 23, 2011 2:42 pm

NEGARA DAN WARGA NEGARA






1. Warga Negara

Masalah warga Negara, diatur dalam UUD 1945 pasal 26

Pasal 26 ayat 1 berbunyi :

“Yang
menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara”.

Dijelaskan
bahwa orang – orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda,
peranakan Tionghoa dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia
kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.

Orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia antara lain disebutkan :

  • Karena kelahiran Indonesia
  • Karena perkawinan dengan orang Indonesia
  • Karena keturunan (Bapaknya dari Indonesia)
  • Karena naturalisasi


Dari
pasal 26 dan penjelasannya kita telah memahami siapa warga negara
Indonesia itu. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, yang secara
jelas diatur dalam UUD 1945. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban,
yang secara jelas diatur UUD 1945. Warga Negara harus bertanggung jawab
terhadap negara dan kehidupan kenegaraan. Mencintai negara harus dengan
sepenuh hati. Sebagai warga negara, kita harus mendahulukan kepentingan
negara dari kepentingan golongan atau individu. Janganlah kita menjadi
pengacau atau pemberontak di negara kita ini.

Penduduk dibedakan menjadi :

  • Penduduk warga Negara
  • Penduduk bukan warga Negara
  • Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara


1.A. Asas Kewarganegaraan

a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”

b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”


Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)



1.B. Naturalis atau Pewarganegaraan

Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan






2.Negara

Negara
adalah organisasi yang memiliki suatu wilayah tertentu, yang mempunyai
pemerintah yang berdaulat dan diataati oleh rakyat untuk mencapai
tujuan.

Negara
didirikan adalah untuk mencapai tujuan yaitu mewujudkan kesejahteraan
umum. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Negara Indonesia didirikan
dengan tujuan yang jelas yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.


Sebagai warga Negara, kita harus mentaati apa yang menjadi keinginan Negara, agar tujuan dapat tercapai

Tujuan utama negara :

  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan
    manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
    disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara


Teori terbentuknya suatu Negara:

  • Teori Hukum Alam:


Kondisi alam → Tumbuh dan berkembangnya manusia → Negara

  • Teori Ketuhanan


Segala sesuatu diciptakan oleh Tuhan termasuk negara

  • Teori Perjanjian (Thoma Hubbes)




Unsur Negara

1. Bersifat Konstruktif :

  • Adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (tidak mutlak.
  • Adanya rakyat
  • Adanya pemerintahan yang berdaulat


2. Bersifat Deklaratif




  • Adanya tujuan Negara → UUD
  • Adanya pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure
  • Masuk dalam perhimpunan bangsa-bangsa.




Proses bangsa Indonesia yang menjadi negara:

  • Perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan
  • Proklamasi →Pintu gerbang kemerdekaan
  • Keadaan negara yang nilai dasarnya adalah : Merdeka → Bersatu → Berdaulat


→ Adil dan Makmur

  • Terbentuknya negara atas dasar kehendak seluruh warga negara Indonesia
  • Terjadinya negara berkat Tuhan Yang Maha Esa.




Bentuk negara

  • Negara Kesatuan (Unitary State)
  • Negara Serikat (Federation State)




Landasan Ideal Wasantara: Pancasila

Landasan Konstitusional Wasantara: UUD 1945



2.A. Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa

2. Sifat monopoli

3. Sifat mencakup semua

2.B. Bentuk Negara
1. Negara kesatuan

2. Negara serikat

2.C. Unsur-Unsur Negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya

2.D.Macam-macam tujuan negara diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

2.E.Sifat-Sifat Kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas


2.F. Sumber Kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum



Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai
pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai
berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai


Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hokum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia




3. Pemerintah



Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif


HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

  • Hukum


Hukum
adalah Peraturan-peraturan yang memaksa, yangg menentukan tingkah laku
manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan. (Menurut JCT.Simorangkir SH)
1.A. Ciri-Ciri dan Sifat Hukum :

  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah/larangan tersebu harus dipatuhi oleh setiap orang




1.B. Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber
hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai
kekuatan memaksa yang jika dilanggar mendapat sangsi yang tegas dan
nyata





Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum




1.C. Pembagian Hukum

1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya



1.D.Sistem Hukum Terurai menjadi 3 yaitu:

1. substansi

2. struktur

3. Kultur
Kembali Ke Atas Go down
https://upp-rohul.indonesianforum.net
 

NEGARA DAN WARGA NEGARA

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM UPP-ROHUL :: === KUMPULAN MATERI PERKULIAHAN === :: Pendidikan Kewarnegaraan-