erie ahmad
| Subyek: Hak Asasi Manusia Sat Apr 23, 2011 2:44 pm | |
| [You must be registered and logged in to see this image.] Hak Asasi ManusiaHak asasi manusia adalah [You must be registered and logged in to see this link.]-hak yang telah dipunyai [You must be registered and logged in to see this link.] sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat ([You must be registered and logged in to see this link.]) dan tercantum dalam [You must be registered and logged in to see this link.] Republik Indonesia, seperti pada [You must be registered and logged in to see this link.], [You must be registered and logged in to see this link.], [You must be registered and logged in to see this link.], [You must be registered and logged in to see this link.], [You must be registered and logged in to see this link.], pasal 33 dan pasal 34.Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Berikut adalah pasal-pasal undang-undang 1945 (UUD 1945) yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), yaitu :Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 33Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak terlantar diperlihara oleh negara |
|