FORUM UPP-ROHUL
Most Welcome All,

=SELAMAT DATANG DI UPP-ROHUL COMMUNITY=
=SILAKAN REGISTER BAGI YANG BELUM BISA LOG-IN=
=KAMI SENANG SEKALI JIKA ANDA MAU BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN BERSAMA KAMI DISINI=


=SALAM HANGAT=



BestRegard

Arie Bonuo™️
FORUM UPP-ROHUL
Most Welcome All,

=SELAMAT DATANG DI UPP-ROHUL COMMUNITY=
=SILAKAN REGISTER BAGI YANG BELUM BISA LOG-IN=
=KAMI SENANG SEKALI JIKA ANDA MAU BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN BERSAMA KAMI DISINI=


=SALAM HANGAT=



BestRegard

Arie Bonuo™️
FORUM UPP-ROHUL
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


AJANG BERBAGI DAN DISKUSI MAHASISWA UPP-ROKAN HULU
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
"REMEMBER" JANGAN PERNAH ANDA BERNIAT KULIAH DI UPP-ROHUL, KALAU HANYA UNTUK MENCARI GELAR, TAPI BERNIATLAH, KALAU KULIAH DI UPP-ROHUL UNTUK MENCARI ILMU YANG BISA ANDA KEMBANGKAN KE ANAK CUCU ANDA KELAK " : SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERGABUNG DI FORUM UPP-ROHUL COMMUNITY : KAMI BAHAGIA SEKALI BILA ANDA MAU BERBAGI ILMU DAN PENGALAMAN ANDA BERSAMA KAMI : HARAPAN KITA BERSAMA, SEMOGA FORUM INI BISA BERKEMBANG DAN MAJU SELAMANYA " BestRegard " ARIE BONUO™
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search

My Great Web page
SELAMAT DATANG Tamu, SELAMAT BERGABUNG DI UPP-ROHUL COMMUNITY

Latest Topics
Topic
Written by
DESKRIPSI TINGKAT KESULITAN SOAL ( C1, C2, C3, C4, C5, C6)
Download Quran in Word 2.2 untuk Ms Office Word 2003 - 2013
BAB 7 TUMBUHAN
BAB 6 FUNGI (JAMUR)
BAB 5 PROTISTA
BAB 4 MONERA
BAB 3 VIRUS
BAB II KEANEKARAGAMAN HAYATI
BAB I MENGENAL BIOLOGI SEBAGAI ILMU
Sunat untuk Kaum Hawa Menurut Hukum Islam





















Share | 
 

 Pengertian dan Unsur-unsur Kejahatan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down 
PengirimMessage
ARIE BONUO™
®Site Owner UPP-ROHUL Community®
Pengertian dan Unsur-unsur Kejahatan Super_10
ARIE BONUO™


Pengertian dan Unsur-unsur Kejahatan Empty
PostSubyek: Pengertian dan Unsur-unsur Kejahatan   Pengertian dan Unsur-unsur Kejahatan EmptySun Apr 17, 2011 8:06 am

Pengertian dan Unsur-unsur Kejahatan







[You must be registered and logged in to see this image.]


A. Pengertian Kenakalan dan Kejahatan

Secara etimologis, kriminologi berasal dan kata Crime dan logos. Crime
artinya kejahatan, sedangkan logos artinya ilmu pengetahuan. Secara
lengkap kriminologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang
kejahatan.


Ditinjau
dari aspek yuridis, pelaku kejahatan adalah jika seseorang melanggar
peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh
pengadilan serta dijatuhi hukuman. Contoh:


- Pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 338 KUHP

- Pencurian adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 362 KUHP

- Penganiayaan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 351 KUHP

Dalam hal ini apabila seseorang belum dijatuhi hukuman berarti orang tersebut belum dianggap penjahat.

Ditinjau
dari aspek sosial pelaku kejahatan ialah jika seseorang mengalami
kegagalan dalam menyesuaikan diri atau berbuat menyimpang dengan sadar
atau tidak sadar dari norma- norma yang berlaku di dalam masyarakat
sehingga perbuatannya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat.


Ditinjau
dari aspek ekonomi pelaku kejahatan ialah jika seseorang (atau lebih)
dianggap merugikan orang lain dengan membebankan kepentingan ekonominya
kepada masyarakat sekelilingnya, sehingga ia dianggap sebagai
penghambat atas kebahagian orang lain.


Secara
formal kejahatan dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang oleh Negara
diberi pidana. Pemberian pidana dimaksudkan untuk mengembalikan
keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu. Keseimbangan yang
terganggu itu ialah ketertiban masyarakat terganggu, masyarakat resah
akibatnya. Kejahatan dapat didefinisikan berdasarkan adanya unsur anti
sosial. Berdasarkan unsur itu dapatlah dirumuskan bahwa kejahatan adalah
suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Terdapat
beberapa pendapat ahli mengenai kejahatan, di antaranya:


1. D. Taft

”Kejahatan adalah pelanggaran hukum pidana”

2. Van Bemmelen

“Kejahatan
adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, yang
menimbulkan begitu banya ketidaktenangan dalam suatu masyarakat
tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan
penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut”


3. Ruth Coven

“Orang berbuat jahat karena gagal menyeusaikan diri terhadap tuntutan masyarakat”

4. W.A. Bonger

“Kejahatan adalah perbuatan yang anti social yang oleh Negara ditentang dengan sadar dengan penjatuhan hukuman”

Apabila
pendapat tentang kejahatan di atas kita pelajari secara teliti, maka
dapatlah digolongkan dalam tiga jenis pengertian sebagai berikut:


a. Pengertian secara praktis (sosiologis)

Pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat disebut kejahatan.

b. Pengertian secara religius

Pelanggaran atas perintah-perintah Tuhan disebut kejahatan. Pengertian a dan b disebut pengertian kriminologis.

c. Pengertian secara yuridis

Dilihat
dari hukum pidana maka kejahatan adalah setiap perbuatan atau pelalaian
yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dn diberi
pidana oleh Negara.


Mengenai pengertian kenakalan sendiri, dalam KUUHP pasal 489 digunakan kata kenakalan yang berarti semua
perbuatan orang yang berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan pada
orang, binatang dan barang yang dapatr menimbulkan bahaya, kerugian,
kesusahan yang tidak dapat dikenakan salah satu pasa KUUHP
. Dengan
kata lain semua tindakan yang tidak dapat dikenakan pada salah satu
pasal KUUHP dimasukkan dalam kelompok pengertian kenakalan.


B. Unsur-unsur Kejahatan

Secara umum, kejahatan harus mencakup unsure seperti tertera di bawah ini:

1. Harus ada sesuatu perbuatan manusia

Berdasarkan hukum pidana positif yang berlaku di Indoensia, yang dapat dijadikan subjek hukum hanyalah manusia.

2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam ketentuan pidana.

3. Harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat.

Untuk
dapat dikatakan seseorang berdosa (tentu dalam hokum pidana) diperlukan
adanya kesadaran pertanggungjawab, adanya hubungan pengaruh dari
keadaan jiwa orang atas perbuatannya, kehampaan alasan yang dapat
melepaskan diri dari pertanggungjawab.


4. Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum.

Secara
formal perbuatan yang terlarang itu berlawanan perintah undang-undang
itulah perbuatan melawan hokum. Ada tiga penafsiran tentang istilah
“melawan hukum”. Simons mengatakan melawan hukum artinya bertentang
dengan hukum, bukan saja dengan hukum subjektif juga hukum objektif.
Pompe memperluas lagi dengan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Menurut anggapan Noyon, melawan hukum artinya bertentangan dengan hak
orang lain. Sedang menurut Hoge Raad, Arrest 18-12-1911 W 9263 negri
Belanda bahwa melawan hukum berarti tanpa wewenang atau tanpa hak.


5. Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukuman di dalam undang-undang.

Tidak
boleh suatu perbuatan dipidana kalau sebelumnya dilakukan belum diatur
oleh Undang-undang. Undang-undang hanya berlaku untuk ke depan dan tidak
berlaku surut. Azas ini dikenal dengan sebutan “NULLUM DELICTUM, NULLA
POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI”. Azas ini telah diletakkan pada pasal 1
ayat 1 KUUHP:


Tiada
suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana
dalam undang-undang, yang terdahulu daripda perbuatan itu.


C. Macam-Macam kejahatan

1. Menurut Bonger kejahatan dapat digolongkan sebagai berikut:

a. Kejahatan ekonomi

  • Kejahatan seksual
  • Kejahatan agresif
  • Kejahatan politik


Sedang berdasarkan hukum pidana kita maka tipe penjahat, sebagai berikut:

a. Kejahatan dan pelanggaran mengenai kekayaan

b. Kejahatan dan pelanggaran mengenai nyawa dan tubuh

c. Kejahatan dan pelanggaran mengenai kehormatan orang

d. Kejahatan dan pelanggaran mengenai kesopanan

e. Kejahatan dan pelanggaran mengenai membahayakan keadaan

f. Kejahatn dan pelanggaran menganai kedudukan Negara

g. Kejahatan dan pelanggaran mengenai tindakan alat-alat Negara.

2. Menurut Lombrossi pelaku kejahatan terbagi kepada:

a. Penjahat sejak lahir

b. Penjahat sakit gila

c. Penjahat karena nafsu kelamin

d. Penjahat karena kesempatan:

1) Penjahat sejati

2) Penjahat karena kebiasaan

3. Menurut Gruhle pelaku kejahatan terbagi juga kepada:

a. Petindak karena kecenderungan :

a) aktif melakukan

b) pasif

b. Petindak karena kelemahan

c. Petindak karena nafsu

d. Petindak karena kehormatan

4. Perihal Pelaku kejahatan, Garofalo membaginya kepada:

a. Pembunuh

b. Petindak agresif

c. Petindak karena kurang jujur

d. Petindak karena nafsu

5. Seelig melihat kejahatan dari motifnya dan membaginya kepada:

a. Penjahat karena enggan bekerja

b. Penjahat kekayaan uang

c. Penjahat agresif

d. Penjahat nafsu seksual

e. Penjahat karena krisis

f. Penjahat yang bereaksi primitif

g. Penjahat karena keyakinan

h. Penjahat karena kurang disiplin

i. Penjahat bentuk campuran

Menurut caranya dilakukan, kejahatan dapat dikelompokan ke dalam :

1. Menggunakan alat bantu.

2. Tanpa menggunakan alat bantu, hanya dengan kekuatan fisik belaka, bujuk rayu dan tipu daya.

3. Residivis yaitu penjahat yang berulang-ulang keluar masuk penjara.

4. Penjahat berdarah dingin, yang melakukan tindak kejahatan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang

5. Penjahat kesempatan atau situasional yang melakukan kejahatan dengan mengunakan kesempatan-kesempatan

6. Penjahat karena dorongan impuls-impuls yang timbul seketika

7. Penjahat kebetulan misalnya karena lupa diri tidak disengaja, lalai, ceroboh, acuh tak acuh, sembrono, dll.



DAFTAR PUSTAKA

Simandjutak, B., 1981, Pengantar Kriminologi Patalogi Sosial, Bandung : Tarsito

Bahan kuliah Peksos Koreksional Angkatan 2005
Kembali Ke Atas Go down
http://flasher.home-forum.com
 

Pengertian dan Unsur-unsur Kejahatan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

 Similar topics

-
» Sidik Jari (Fingerprint) Dan Pengertian Biometric
» ada 8 (delapan) pendapat pengertian tasawuf menurut bahasa
» Khulafaurrasyidin - Nama dan Prestasi Khalifah Allah - Pengertian, Definisi dan Masa Pemerintahan
» Definisi Doa / Do'a / Berdoa - Arti, Pengertian, Taca Cara, dan Waktu Mustajab - Agama Islam
» Tata Cara Zikir Serta Arti, Pengertian dan Definisi - Ilmu Agama Islam

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM UPP-ROHUL :: === KUMPULAN MATERI PERKULIAHAN === :: Pendidikan Kewarnegaraan-