ARIE BONUO™
| Subyek: Pengertian dan Unsur-unsur Kejahatan Sun Apr 17, 2011 8:06 am | |
| Pengertian dan Unsur-unsur Kejahatan [You must be registered and logged in to see this image.] A. Pengertian Kenakalan dan KejahatanSecara etimologis, kriminologi berasal dan kata Crime dan logos. Crime artinya kejahatan, sedangkan logos artinya ilmu pengetahuan. Secara lengkap kriminologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.Ditinjau dari aspek yuridis, pelaku kejahatan adalah jika seseorang melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Contoh:- Pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 338 KUHP- Pencurian adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 362 KUHP- Penganiayaan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 351 KUHPDalam hal ini apabila seseorang belum dijatuhi hukuman berarti orang tersebut belum dianggap penjahat.Ditinjau dari aspek sosial pelaku kejahatan ialah jika seseorang mengalami kegagalan dalam menyesuaikan diri atau berbuat menyimpang dengan sadar atau tidak sadar dari norma- norma yang berlaku di dalam masyarakat sehingga perbuatannya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat.Ditinjau dari aspek ekonomi pelaku kejahatan ialah jika seseorang (atau lebih) dianggap merugikan orang lain dengan membebankan kepentingan ekonominya kepada masyarakat sekelilingnya, sehingga ia dianggap sebagai penghambat atas kebahagian orang lain.Secara formal kejahatan dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang oleh Negara diberi pidana. Pemberian pidana dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu. Keseimbangan yang terganggu itu ialah ketertiban masyarakat terganggu, masyarakat resah akibatnya. Kejahatan dapat didefinisikan berdasarkan adanya unsur anti sosial. Berdasarkan unsur itu dapatlah dirumuskan bahwa kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Terdapat beberapa pendapat ahli mengenai kejahatan, di antaranya:1. D. Taft”Kejahatan adalah pelanggaran hukum pidana”2. Van Bemmelen“Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, yang menimbulkan begitu banya ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut”3. Ruth Coven“Orang berbuat jahat karena gagal menyeusaikan diri terhadap tuntutan masyarakat”4. W.A. Bonger“Kejahatan adalah perbuatan yang anti social yang oleh Negara ditentang dengan sadar dengan penjatuhan hukuman”Apabila pendapat tentang kejahatan di atas kita pelajari secara teliti, maka dapatlah digolongkan dalam tiga jenis pengertian sebagai berikut:a. Pengertian secara praktis (sosiologis)Pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat disebut kejahatan.b. Pengertian secara religiusPelanggaran atas perintah-perintah Tuhan disebut kejahatan. Pengertian a dan b disebut pengertian kriminologis.c. Pengertian secara yuridisDilihat dari hukum pidana maka kejahatan adalah setiap perbuatan atau pelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dn diberi pidana oleh Negara.Mengenai pengertian kenakalan sendiri, dalam KUUHP pasal 489 digunakan kata kenakalan yang berarti semua perbuatan orang yang berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan pada orang, binatang dan barang yang dapatr menimbulkan bahaya, kerugian, kesusahan yang tidak dapat dikenakan salah satu pasa KUUHP. Dengan kata lain semua tindakan yang tidak dapat dikenakan pada salah satu pasal KUUHP dimasukkan dalam kelompok pengertian kenakalan.B. Unsur-unsur KejahatanSecara umum, kejahatan harus mencakup unsure seperti tertera di bawah ini:1. Harus ada sesuatu perbuatan manusiaBerdasarkan hukum pidana positif yang berlaku di Indoensia, yang dapat dijadikan subjek hukum hanyalah manusia.2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam ketentuan pidana.3. Harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat.Untuk dapat dikatakan seseorang berdosa (tentu dalam hokum pidana) diperlukan adanya kesadaran pertanggungjawab, adanya hubungan pengaruh dari keadaan jiwa orang atas perbuatannya, kehampaan alasan yang dapat melepaskan diri dari pertanggungjawab.4. Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum.Secara formal perbuatan yang terlarang itu berlawanan perintah undang-undang itulah perbuatan melawan hokum. Ada tiga penafsiran tentang istilah “melawan hukum”. Simons mengatakan melawan hukum artinya bertentang dengan hukum, bukan saja dengan hukum subjektif juga hukum objektif. Pompe memperluas lagi dengan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Menurut anggapan Noyon, melawan hukum artinya bertentangan dengan hak orang lain. Sedang menurut Hoge Raad, Arrest 18-12-1911 W 9263 negri Belanda bahwa melawan hukum berarti tanpa wewenang atau tanpa hak.5. Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukuman di dalam undang-undang.Tidak boleh suatu perbuatan dipidana kalau sebelumnya dilakukan belum diatur oleh Undang-undang. Undang-undang hanya berlaku untuk ke depan dan tidak berlaku surut. Azas ini dikenal dengan sebutan “NULLUM DELICTUM, NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI”. Azas ini telah diletakkan pada pasal 1 ayat 1 KUUHP:Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang terdahulu daripda perbuatan itu.C. Macam-Macam kejahatan1. Menurut Bonger kejahatan dapat digolongkan sebagai berikut:a. Kejahatan ekonomi
- Kejahatan seksual
- Kejahatan agresif
- Kejahatan politik
Sedang berdasarkan hukum pidana kita maka tipe penjahat, sebagai berikut:a. Kejahatan dan pelanggaran mengenai kekayaanb. Kejahatan dan pelanggaran mengenai nyawa dan tubuhc. Kejahatan dan pelanggaran mengenai kehormatan orangd. Kejahatan dan pelanggaran mengenai kesopanane. Kejahatan dan pelanggaran mengenai membahayakan keadaanf. Kejahatn dan pelanggaran menganai kedudukan Negarag. Kejahatan dan pelanggaran mengenai tindakan alat-alat Negara.2. Menurut Lombrossi pelaku kejahatan terbagi kepada:a. Penjahat sejak lahirb. Penjahat sakit gilac. Penjahat karena nafsu kelamind. Penjahat karena kesempatan:1) Penjahat sejati2) Penjahat karena kebiasaan3. Menurut Gruhle pelaku kejahatan terbagi juga kepada:a. Petindak karena kecenderungan :a) aktif melakukanb) pasifb. Petindak karena kelemahanc. Petindak karena nafsud. Petindak karena kehormatan4. Perihal Pelaku kejahatan, Garofalo membaginya kepada:a. Pembunuhb. Petindak agresifc. Petindak karena kurang jujurd. Petindak karena nafsu5. Seelig melihat kejahatan dari motifnya dan membaginya kepada:a. Penjahat karena enggan bekerjab. Penjahat kekayaan uangc. Penjahat agresifd. Penjahat nafsu seksuale. Penjahat karena krisisf. Penjahat yang bereaksi primitifg. Penjahat karena keyakinanh. Penjahat karena kurang disiplini. Penjahat bentuk campuranMenurut caranya dilakukan, kejahatan dapat dikelompokan ke dalam :1. Menggunakan alat bantu.2. Tanpa menggunakan alat bantu, hanya dengan kekuatan fisik belaka, bujuk rayu dan tipu daya.3. Residivis yaitu penjahat yang berulang-ulang keluar masuk penjara.4. Penjahat berdarah dingin, yang melakukan tindak kejahatan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang5. Penjahat kesempatan atau situasional yang melakukan kejahatan dengan mengunakan kesempatan-kesempatan6. Penjahat karena dorongan impuls-impuls yang timbul seketika7. Penjahat kebetulan misalnya karena lupa diri tidak disengaja, lalai, ceroboh, acuh tak acuh, sembrono, dll. DAFTAR PUSTAKASimandjutak, B., 1981, Pengantar Kriminologi Patalogi Sosial, Bandung : TarsitoBahan kuliah Peksos Koreksional Angkatan 2005 |
|